Mengurai Benang Kusut Sawit MHL: Polres Bangka Tengah Tabrak Isu Liar Lewat Fakta Hukum dan Bukti Material

KOBA — Narasi liar dan spekulasi liar seputar penanganan perkara di areal perkebunan sawit PT Mutiara Hijau Lestari (MHL) akhirnya dijawab tuntas lewat koridor hukum formal.

Kepolisian Resor Bangka Tengah menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap dugaan penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) di Desa Terentang III berdiri kokoh di atas fakta material, mematahkan disinformasi yang mencoba memutarbalikkan penegakan hukum menjadi polemik liar.

​Langkah penyidikan resmi berpijak pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/124/IX/2026/SPKT/Polres Bangka Tengah/Polda Kep.Babel,tertanggal 25 September 2026 laporan tersebut memicu serangkaian tindakan pro-justitia untuk menindak tegas aksi pencurian terorganisasi di dalam konsesi perkebunan.

​Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak,melalui Kasi Humas IPDA Dedi Sudrajat, menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa intervensi dan murni berdasarkan aturan perundang-undangan.

​”Perkara ini ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima penyidik seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum serta didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Dedi.

​Peristiwa pidana tersebut terkuak pada Jumat dini hari, 25 September 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas keamanan perkebunan memergoki pergerakan mencurigakan di Blok H4 areal PT MHL.

Aparat kepolisian bersama pihak keamanan bergerak cepat mengamankan tiga orang terduga pelaku yang tertangkap tangan sedang melancarkan aksinya.

​Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Mochamad Ramdhani memaparkan bahwa ketiga terduga pelaku langsung diserahkan ke Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim beserta tumpukan barang bukti material tindak pidana.

​”Dari hasil penanganan perkara, penyidik mengamankan barang bukti berupa 57 tandan buah segar kelapa sawit,dua unit sepeda motor, satu buah egrek, satu buah dodos, serta dua buah alat angkut (loading) yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut,” papar Ramdhani.

​Penyitaan alat panen seperti dodos dan egrek di luar jam operasional membuktikan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan dalam perbuatan melawan hukum tersebut.

Perbuatan para terduga pelaku secara langsung memenuhi unsur Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan pada waktu malam hari dan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Selain itu, praktik penjarahan hasil perkebunan secara ilegal berbenturan langsung dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 107 yang mengancam setiap orang yang secara tidak sah memanen atau memungut hasil perkebunan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.

​Hukum tidak hanya menyasar eksekutor lapangan rantai pasok gelap yang menampung atau mendistribusikan TBS hasil curian terancam pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Jika penampungan dilakukan oleh entitas usaha atau Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa izin resmi, korporasi terkait dapat dijerat izin operasionalnya melalui ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko di bawah Undang-Undang Cipta Kerja, selain sanksi pidana korporasi.

​Polres Bangka Tengah menolak narasi sepihak yang mencoba mengaburkan fakta pencurian ini menjadi isu lain yang tidak berdasar.

IPDA Dedi Sudrajat menggarisbawahi bahwa penetapan status hukum dijalankan secara terukur, bukan atas dasar tekanan opini publik atau manuver pihak berkepentingan.

​”Setiap proses penegakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti polres Bangka Tengah bekerja secara profesional,objektif, serta menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa membeda-bedakan siapa pun,” tegas Dedi.

​Mengenai selentingan adanya kegiatan atau usaha lain di sekitar lokasi perkebunan, kepolisian menegaskan sikap terbuka namun menuntut adanya bukti otentik, bukan sekadar rumor tanpa dasar.

​”Kami terbuka terhadap setiap informasi maupun laporan yang disampaikan masyarakat. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum lainnya dan didukung data serta fakta hukum yang cukup, tentu akan dilakukan pendalaman sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

​Sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pemberitaan wajib menguji informasi serta memisahkan fakta dari opini yang menghakimi.

Narasi yang sengaja disebar tanpa verifikasi di ruang publik dinilai berpotensi mengaburkan fakta materiel tindak pidana murni.

​Kepolisian mengimbau publik untuk tidak terjebak dalam disinformasi yang dibangun pihak tertentu untuk menghindari jeratan hukum.

Asas praduga tak bersalah tetap dihormati sepenuhnya sembari membiarkan mekanisme peradilan membuktikan perbuatan para tersangka.

​”Kami mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan sesuai kewenangan yang dimiliki,” tutup Dedi***Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top