Bau Anyir Smelter Gelap Tanjung Gunung: Tameng Peternakan Babi dan Jejak Oknum Brimob yang Menantang Pidana Minerba

Obrolan viral |Bangka Tengah ~~~Tembok beton tinggi dan deru aroma peternakan babi di kawasan Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, kini berdiri di bawah sorotan tajam.

Di balik pagar seng yang terkunci rapat, aroma kamuflase menyeruak kuat: kawasan tersebut diduga kuat beralih fungsi menjadi instalasi pengolahan dan peleburan timah balok tanpa izin resmi.

Ironisnya, operasi senyap pada malam hari itu menyisakan ketakutan warga akibat desas-desus keterlibatan seorang oknum anggota Korps Brimob.

Tim investigasi mendokumentasikan perimeter tertutup di sekitar area yang tidak jauh dari Warung Bik Muli tersebut pada Senin, 5 Oktober 2026,sekitar pukul 17.32 WIB. Suasana luar tampak sunyi, namun warga setempat mencium anomali operasional yang terstruktur rapi ketika kegelapan mulai turun.

Salah seorang warga setempat yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keselamatan,sebut saja Mara,membeberkan bahwa aktivitas di balik pagar tinggi itu sengaja digeser ke waktu-waktu yang luput dari pantauan publik.

“Mereka kerja malam hari bang biar tidak curiga. Kami takut karena katanya yang punya oknum Brimob,” ujar Mara kepada tim investigasi.

Keterangan saksi mengindikasikan bahwa dalih peternakan babi diduga dijadikan kedok pengalihan demi menyamarkan kebisingan mesin serta kepulan asap pembakaran. Kendati demikian,klaim kepemilikan maupun keterlibatan anggota Brimob tersebut saat ini masih memerlukan pembuktian materiil serta verifikasi hukum secara independen dari instansi berwenang.

Praktik pengolahan timah ilegal bukan sekadar perkara pelanggaran perizinan administratif, melainkan tindak pidana murni yang menggerogoti penerimaan negara dan merusak tatanan tata niaga mineral.

Jika terbukti menjalankan pemurnian atau pencetakan balok timah tanpa legalitas, pengelola gudang berhadapan langsung dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Beleid tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral tanpa izin resmi terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Konsekuensi hukum kian berlipat ganda apabila dugaan keterlibatan aparat penegak hukum terbukti sahih di lapangan.

Bagi oknum anggota Polri yang nekat membekingi atau memiliki usaha tambang ilegal, jerat pidana umum Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan tindak kejahatan menanti di muka peradilan.

Secara institusional, oknum tersebut terancam sanksi etik berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang melarang keras anggota Polri menyalahgunakan wewenang dan terlibat dalam bisnis ilegal.

Kini, bola panas berada di tangan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Publik menuntut aparat tidak tinggal diam di balik meja laporan warga, melainkan segera menggerebek dan menelusuri rantai pasok material: dari mana bijih timah mentah dipasok, siapa pemodal yang menguasai instalasi peleburan, hingga ke mana jalur distribusi balok-balok timah ilegal tersebut dilarikan.

Sebagai wujud kepatuhan terhadap prinsip keberimbangan informasi (cover both sides) dan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, tim investigasi terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak yang dikaitkan dengan kepemilikan dan pengelolaan gudang tersebut.

Hingga laporan investigasi ini diterbitkan, pihak yang disebut-sebut sebagai pengelola gudang belum memberikan tanggapan resmi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi secara transparan guna mengungkap fakta terang-benderang di balik tembok tinggi Tanjung Gunung***Tim Investigasi IMC Group/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top