Kejahatan Ekologis di Toboali: Menyeret Nama Apong dalam Pusaran Bisnis Hitam Timah Hutan Produksi

TOBOALI — Bentang hijau Hutan Produksi Baner di Desa Keposang,Kecamatan Toboali,Bangka Selatan, kini luluh lantak digantikan kawah-kawah raksasa yang menganga.

Kawasan penyangga ekologis milik negara ini dibobol secara brutal oleh operasi penambangan timah ilegal berskala masif yang digerakkan oleh seorang warga Ampera bernama Apong,dengan mengandalkan alat berat jenis ekskavator untuk meraup cuan haram di atas tanah lindung.

Pantauan lapangan oleh tim investigasi gabungan Brigade 571 Trisula Macan Putih Bangka Belitung bersama IMC Group mengungkap perusakan terang-terangan tanpa tersentuh hukum.

Di tengah keheningan tegakan vegetasi Baner, deru mesin ekskavator Hitachi berkelir oranye terdengar meraung,membelah struktur tanah perawan,dan mencabik-cabik kawasan resapan air hingga memicu ancaman bencana ekologis nyata bagi permukiman warga di sekitarnya.

“Jelas sekali, ada satu unit alat berat sedang beroperasi membabi buta di Hutan Produksi Baner Keposang. Benar, itu milik Apong. Ini sudah keterlaluan, menantang hukum dan terang-terangan merusak hutan negara,” tegas salah seorang sumber di lokasi penambangan saat dikonfirmasi tim investigasi,

Sumber tersebut menambahkan bahwa kejahatan lingkungan semacam ini bukan lagi sekadar tambang rakyat biasa,melainkan operasi terorganisir berskala industri gelap yang berani mengeruk komoditas timah tepat di zona larangan negara.

Lubang galian terbuka (kolong) yang ditinggalkan telah mengubah bentang alam menjadi tapak-tapak kehancuran yang berpotensi memicu sedimentasi,degradasi tanah ekstrem, banjir bandang, hingga tanah longsor saat musim hujan tiba.

Secara yuridis,operasi ilegal yang digawangi Apong bukan delik sepele skema penjarahan kawasan konservasi dan ekstraksi mineral tanpa izin tersebut berhadapan langsung dengan konstruksi pidana berlapis berkekuatan penuh:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):

Pasal 158 secara gamblang menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Jerat ini membidik langsung aktor intelektual penyandang dana serta pemodal operasi ekstraksi ilegal.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) juncto UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:

Pasal 78 ayat (2) mengancam siapa pun yang mengeruk kekayaan mineral di kawasan hutan tanpa izin Menteri dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda mencapai Rp7,5 miliar.

Berdasarkan Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat berat ekskavator Hitachi oranye yang menjadi sarana utama tindak pidana wajib disita oleh negara sebagai barang bukti rampasan.

Tak hanya itu, pihak-pihak yang memfasilitasi, menyewakan, hingga menampung (kolektor/pelebur) hasil timah ilegal dari kawasan hutan dapat diseret dengan pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP) serta tindak pidana penadahan (Pasal 480 KUHP).

Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi berimbang kepada pihak terlapor.

Aparat penegak hukum dari Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bangka Selatan kini ditantang untuk membuktikan taring integritasnya.

Segera menggelar operasi tangkap tangan, menyita unit alat berat, dan menggiring sang cukong ke meja hijau.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers***Tim/Red/IMC Group/Tim Investigasi B 571 TMP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top